LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT (LPPM)
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) adalah suatu lembaga akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi STIT Nurussalam di bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIT Nurussalam mempunyai tugas melakukan koordinasi dan mendokumentasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta ikut mengusahakan pengendalian administrasi sumberdaya yang diperlukan.
Fungsi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM): Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) memiliki fungsi sebagai berikut:
Pelaksanaan Pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian (ipteks);
Peningkatan relevansi program pendidikan STIT Nurussalam sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
Pelaksanaan pemberian bantuan kepada masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
Pelaksanaan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah;
Pelaksanaan urusan tata usaha Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat.