Biro Kepesantrenan adalah biro untuk memanajemen mahasiswa di luar Akademik yang berguna untuk menanamkan nilai-nilai kepondok pesantrenan serta meningkatkan skil non akademik. Biro Kepesantrenan adalah lembaga yang membantu ketua STIT Nurussalam dan wakil ketua I dalam membina mahasiswa santri di luar jam perkuliahan. Lembaga ini bisa disebut juga dengan lembaga kepengasuhan STIT Nurussalam.
Tugas utama biro kepesantrenan adalah mendesain pendidikan dan pembimbingan mahasiswa santri secara keseluruhan yang mencangkup pembinaan, penerapan disiplin, peningkatan ibadah, pengembangan mental karakter, dan berbagai kegiatan penunjang akademik lainnya. Dalam pembinaan tersebut, biro kepesantrenan melibatkan mahasiswa santri itu sendiri untuk ikut serta dalam pelaksanaannya, baik di asrama maupun di luar asrama dengan aturan yang telah disepakati dalam kode etik perguruan tinggi. Lembaga ini juga membimbing dan mengontrol jalannya organisasi kemahasiswaan seperti Dewan Mahasiswa (DEMA), Uni Kegiatan Mahasiswa (UKM), Dewan Asrama Mahasiswa (DESMA).
Tugas Biro Kepesantrenan adalah sebagai berikut:
Terselenggaranya tata kelola kehidupan mahasiswa bersistem pesantren;
Dihasilkannya insan yang beriman, berakhlaq mulia, berpengetahuan luas, berpikiran kreatif, yang mampu mengamalkan ilmunya secara kreatif, inovatif dan profesional, serta sanggup berkompetisi di tingkat nasional maupun internasional;
Terciptanya kegiatan mahasiswa yang mendidik nilai-nilai kepesantrenan;
Terciptanya system informasi kepesantrenan dan prestasi kesantrian.