BIRO ADMINISTRASI AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
(BAAK)

Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan adalah unsur pelaksana di bidang administrasi yang mengatur segala hal tentang penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan administrasi akademik bagi seluruh mahasiswa dan mahasiswi di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nurussalam. Dalam menjalankan tugasnya, Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin oleh seorang kepala biro dan bertanggungjawab kepada Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Adapun beberapa dari deskripsi fungsi yang dilakukan oleh BAAK adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan administrasi akademik dan kemahasiswaaan, seperti pendaftaran mahasiswa baru, pengisian KRS dan KHS mahasiswa/i. 
  2. Dalam melaksanakan tugas pada point A maka kepala BAAK bertugas untuk Memimpin, mengendalikan dan menyelenggarakan kegiatan administrasi akademik dan kemahasiswaan agar terkoordinir dengan baik.
  3. Kepala BAAK beserta Staff nya bekerja bersama dalam rangka melaksanakan dan mengendalikan kegiatan kearsipan mahasiswa untuk berbagai urusan yang berkaitan dengan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
  4. Melakukan pembinaan teknis kepada seluruh jajaran kerjanya termasuk kepada seluruh para staf pengajar mengenai penyelenggaraan kegiatan administrasi akademik dan kemahasiswaan agar seluruh kegiatan administrasi dapat terorganisir dengan baik.
  5. Wajib memberikan laporan kepada Ketua melalui Wakil Ketua I dibidang Akademik mengenai berbagai kegiatan administrasi akademik dan kemahasiswaan.