BADAN ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN
(BAUK)

Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) adalah suatu biro yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi sumberdaya manusia, kepegawaian, ketatausahaan, sarana dan prasarana, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, keuangan dan akuntansi.

Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Urusan Administrasi Sumberdaya Manusia;
  2. Pelaksanaan Urusan Kepegawaian;
  3. Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan;
  4. Pelaksanaan Urusan Sarana Dan Prasarana;
  5. Pelaksanaan Urusan Kerumahtanggaan
  6. Pelaksanaan Urusan Hukum Dan Ketatalaksanaan; Dan
  7. Pelaksanaan Urusan Keuangan Dan Akuntansi.
Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) memiliki beberapa bagian yaitu sebagai berikut:
  1. Bagian Umum, Hukum dan Tata Laksana;
  2. Bagian Kepegawaian;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.